Memperbesar alat vital belakangan
hangat dibicarakan. Diantara ramainya pembicaraan itu ada orang yang
menanyakan apa hukumnya memperbesar alat vital menurut islam?
Ada dua pendapat yang berkembang:
Pendapat pertama menyatakan
tidak boleh (haram), karena
memperbesar alat vital merupakan perbuatan merubah ciptaan Allah dan
tidak mensyukuri atas apa yang sudah diberikan oleh Allah. Dan juga,
menurut kelompok ini apa daruratnya sehingga alat vital mesti
dibesarkan.
Pendapat kedua menyatakan
boleh-boleh saja (tidak diharamkan),
sebab alat vital merupakan
bagian tubuh seperti halnya bagian tubuh yang lain. Jika memperbesar
alat vital haram, bagaimana dengan memperbesar otot lengan dan
memperbesar dada dengan cara fitnes? Haram juga dong? Bukankah itu juga
sudah merombak ciptaan Allah? Padahal tidak pernah ada larangan ulama
bagi pria yang memperbesar otot lengan atau dadanya agar tampil lebih
macho. Jadi menurut kelompok kedua tidak ada salahnya memperbesar alat
vital asal dilakukan dengan cara yang tidak membahayakan dan tujuan yang
baik. Berikut salah satu kutipan pendapat kelompok kedua:
"Aneh merubah sesuatu kok enggak bisa? entar kita bersolek juga enggak
bisa dong? padahal bersolek itu juga termasuk merubah dari tampangnya
yang banyak jerawat jadi enggak kelihatan jerawatnya. dari tampangnya
yang kampungan dengan bersolek jadi macho, itukan merubah. Memperbesar
dan memperpanjang alat vital merupakan sesuatu usaha menjadi lebih baik
dan tujuan baik juga maka ini tidak menjadi masalah."
Terlepas dari pendapat kedua kelompok tersebut, menurut kami boleh
tidaknya memperbesar alat vital tergantung dari cara dan tujuannya.
Yang pertama,
caranya:
Jika memperbesar alat vital dilakukan dengan cara
operasi menurut kami tidak boleh.
Mengapa?
Karena mudharat yang ada pada tindakan operasi sangat besar. Iya kalau berhasil, kalau operasi itu gagal bagaimana?
Bukankah akhirnya malah jadi penderitaan seumur hidup.
Tetapi jika
cara memperbesar alat vital yang
digunakan adalah cara yang alami seperti mengurut, memberikan minyak,
dan senam, itu boleh dan menurut kami malah dianjurkan. Sebab mengurut
dan senam dilakukan oleh
diri sendiri (tidak memperlihatkan aurat kepada orang lain), tidak
menyakiti bagian tubuh, dan tentunya urut dan senam alat vital juga
menyehatkan.
Yang kedua,
tujuannya:
Jika tujuan memperbesar alat vital adalah untuk melakukan perbuatan zina
dan mengumbar syahwat (karena dengan alat vital yang besar nantinya
wanita-wanita akan lebih tertarik), ini jelas haram!
Tatapi jika memperbesar alat vital dengan tujuan untuk membahagiakan istri, tentu tidak ada larangan.
Pria memang harus memberikan kepuasan bathin kepada istrinya (Menurut islam ini wajib).
Nah, bagaimana menurut pendapat Anda?
--------------------------------------------------------------------------------------------------
Belum ada tanggapan untuk "Hukum Memperbesar Alat Vital Menurut Islam"
Posting Komentar